MATARAM—Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni MN, 55 tahun asal Lingkungan Pejeruk Ampenan Kota Mataram dan AS, 47 tahun asal Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Kedua pelaku ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian 15.190 dus keramik di gudang keramik yang berada di Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Selain kedua pelaku, aparat juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai pembeli keramik tersebut.
Adapun inisial masing-masing penadah tersebut yakni SR, 44 tahun asal Batu Rimpang Desa Badrain Kecamatan Narmada Lombok Barat,HI, 64 tahun asal Dusun Mejati Daya Desa Kerame Jaya Kecamatan Narmada, HW, 50 tahun asal Desa Golong Kecamatan Narmada,MZ, 46 tahun asal Desa Selat Kecamatan Narmada dan RL, 42 tahun asal Desa Golong Kecamatan Narmada.
[postingan number=3 tag=”maling”]
Wakapolres Mataram Kompol I Made Baduarsa mengungkapkan para pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/K/123/II/2017/NTB/Polres Mataram pada 13 Februari. ”Saya yang langsung turun ke lapangan bersama tim untuk mengamankan para pelaku. Pelaku yang dua orang kita amankan terlebih dahulu dan setelah itu sekitar pukul 02.00 Wita kita amankan pembelinya juga,”ungkapnya Rabu kemarin (15/2).
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Punia Kota Mataram tanpa melakukan perlawanan. Mereka mengakui tindak pidana pencurian keramik tersebut. ”Kami mengamankan pelaku dan disetiap pelaku kami amankan barang bukti,”ujarnya.
Modus pelaku melancarkan aksinya yakni pelaku masuk ke TKP dengan cara merusak gembok dengan menggunakan palu, kemudian mengambil barang- barang milik korban yang tersimpan di dalam gudang. ”Pelaku MN merupakan penjaga gudang di tempat itu. Setelah pelaku mengambil barang-barang milik korban pelaku langsung menggantikan gembok yang sudah rusak dengan gembok yang baru dan menyembunyikan gembok yang rusak tersebut,”ujarnya.
Setelah aksi pertamanya berhasil, kedua pelaku melakukan pencurian berkali-kali hingga diperkirakan mereka beraksi hingga 20 kali. Kemudian barang- barang tersebut diangkut menggunakan truk. ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 759.500.000,”ungkapnya.
Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara penadahnya terancaam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Polsek Cakranegara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MT 24 tahun asal Desa Bengkel Utara Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Selasa (14/2) sekitar pukul 19.00 Wita. MT ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian motor yang terjadi di Jalan Malboro No.24 BTN Bumi Gora Kelurahan Turida Kota Mataram dengan korbannya yakni I Made Suastika.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. di rumah pelaku juga diamankan barang bukti (BB) yang diduga hasil dari kejahatanya berupa satu unit sepeda motor roda dua jenis Yamaha Jupiter Z.''Pelaku mengambil motor korban bersama satu orang temanya yang masih kabur dan menjadi daftar Pencarian Orang (DPO). Modus mereka sama dengan kebanyakan kasus curanmor lainya yakni mencuri motor korban dengan cara merusak kunci stank sepeda motor tersebut,”ujarnya.(cr-met)