Curi Pikap di Sekotong, Penadah Lakukan Modifikasi Biar Tak Dikenali

Maling pikap dan penadah diamankan di Polres Lombok Barat. (IST/POLRES LOMBOK BARAT)

GIRI MENANG–Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap pencurian mobil pikap di Sekotong, Selasa (15/2/2022).

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto melalui Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta, SH menjelaskan, sejauh ini sudah dua terduga pelaku yang berhasil diamankan.

“Mengamankan dua laki-laki masing-masing berinisial AN (35) dan SU (35), diduga melakukan pencurian satu unit mobil pikap, dan selaku panadahnya,” ungkapnya dalam rilis, Rabu (16/2/2022).

Pencurian ini terjadi di Kantor PLN Sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 WITA.

AN berasal dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan SU (35) selaku penadah diketahui berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

“Korbannya merupakan seorang warga Dusun Bertong, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong Lombok barat, kehilangan Mobil Suzuki Carry Type ST 150-Pick Up, Warna Hitam,” terangnya.

Dari keterangan AN kepada polisi, mengakui dengan rekannya yang kini masih DPO, telah melakukan pencurian tersebut.

“Awalnya AN Dibonceng oleh rekannya yang DPO tadi, mengunakan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong,” terangnya.

Sesampainya di depan kantor PLN, AN dan rekannya itu melihat ada mobil terparkir di halaman Kantor PLN Sekotong. Kemudian AN dan temannya (DPO) ini, turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka, dan mengeluarkan kunci T dari tasnya. AN tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut, sehingga menyerahkan kunci T berserta dua buah soket (alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil) kepada rekannya.

Baca Juga :  SD Terpencil di Lombok Barat, Akses Sulit, Siswa ke Sekolah dengan Sandal

“Rekannya (DPO) ini berhasil menghidupkan Mobil Suzuki Carry tersebut, lalu dibawa pergi ke rumahnya SU (rumah mertua), yang berada di Montong Gading, Lombok Timur,” pungkasnya.

Sebenarnya SU mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan barang hasil curian, karena telah diberitahukan sebelumnya oleh AN.

“Jadi, sebelumnya SU dihubungi oleh si DPO ini, dengan mengatakan bahwa ada barang Mobil Carry Pick Up Warna Hitam, karena SU masih di Mataram, mobil itu dibawa ke rumah mertuanya SU di Lotim,” tuturnya.

Mengetahui akan hal itu, SU pun segera menyusulnya ke Lombok Timur, sesampainya di sana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih DPO ini.

“Setelah bertemu si DPO ini dijelaskan bahwa ini merupakan barang hasil dirinya dan AN, selanjutnya SU diberikan STNK dan akan membayar mobil tersebut seharga Rp 15 juta,” imbuhnya.

Kemudian pelaku (DPO) meninggalkan mobil tersebut di rumah mertuanya SU, lalu SU mengubah sedikit tampilan mobil, di antaranya mencopot audio, serta membuka keranjang besi yang berada di belakang.

Baca Juga :  Cari Kerang di Mekaki, Seorang Warga Pelangan Ditemukan Meninggal

“Selain itu, SU mengganti pelat nomor kendaraan, dan membeli sebuah pilox untuk mengecat pelek dan bagian yang keropos,” imbuhnya.

SU juga membelikan setiker berwarna kuning, dan menempelkan ke kaca depan, dengan harapan untuk tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya mengetahui informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah mertuanya SU di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, ternyata mobil tersebut cocok dengan laporan polisi.

“Akhirnya SU dan barang bukti kami amankan, dan SU mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dari AN dan si DPO,” jelasnya.

Tim kemudian mencari informasi tentang keberadaan AN, dan tanpa perlawanan berhasil menemukan dan mengamankannya.

Untuk selanjutnya tim akan terus mencari keberadaan salah satu rekannya yang masih DPO ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antranya satu unit mobil Carry Pick Up, dua pasang pelat nomor kendaraan, sebuah tas pinggang yang berisikan STNK mobil, kunci T, gunting, dua socket, dua KTP atas nama SU, NPWP, SIM A, dan lima kartu ATM.

“Untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (RL)

Komentar Anda