Curi Motor, Tiga Pelajar SMP di Lombok Utara Ditangkap

Dua pelajar SMP di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara diamankan lebih dahulu oleh Kepolisian karena terlibat pencurian sepeda motor. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Polres Lombok Utara berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (25/3/2021) lalu.

Antara lain WS (16), DP (16), dan RU (16) yang merupakan pelajar SMP. Kemudian HM (18) dan ZA (21). Semuanya berasal dari Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan, para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan. Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter.

Baca Juga :  Perburuan Bandar Sabu Kelas Kakap di Gili Belum Berhasil, tetapi 4 Pengedar Ditangkap

Pencurian tersebut dilakukan Rabu (24/3/2021), sekitar pukul 23.00 WITA. “Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anton.

Dalam penangkapan ini lanjutnya, dua anak di bawah umur itu berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku yang diduga lari ke Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Dan pada pukul 19.00 WITA, tim memancing ketiga orang itu sehingga berhasil diamankan di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Lombok Utara Memaraq di Lading Lading

Selain mengamankan para terduga pelaku, Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Suzuki Satria FU, 1 Honda Beat, 1 Honda Revo. Ada juga barang bukti berupa tiga ekor kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian. “Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anton. (*/sal)

Komentar Anda