Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mengambil motor korban dalam posisi kunci masih menggantung dan lupa dicabut. Motor tersebut kemudian digadai sebesar Rp 2.250.000. Selain digunakan untuk berjudi, uang tersebut digunakan untuk ongkos pergi ke Bali dan bekerja disana. ” Saya ambil motornya saat rumah dalam keadaan sepi. Lalu motornya saya gadai,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, pada tanggal 6 September 2017 sekitar pukul 13.30 Wita, tim opsnal Polres Ampenan juga menangkap pelaku pencurian Fahri (32 tahun) warga Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Ia ditangkap karena kedapatan mencuri handphone milik korban di Lingkungan Gatep Kelurahan Ampenan Selatan. ” Saat itu korban yang mengajar di sebuah Bimbel sedang cuci tangan. Sekitar satu menit kurang, handphone yang ditingggalkannya sudah hilang,” katanya.
Oleh korban kemudian meneriaki pelaku yang langsung melarikan diri. Teriakan tersebut didengar oleh warga dan ikut mengejar pelaku. ” Saat itulah tim ospnal melintas dan ikut mengejar. Pelaku berhasil ditangkap setelah ditendang dan terjatuh dari sepeda motor,” ungkapnya.
Pelaku juga diketahui seorang residivis dan telah divonis di PN Mataram pada tahun 2006 atas kasus pencurian di Senggigi serta tahun 2008 di Kekalik. ” Dulu saya divonis 5 dan6 bulan,” ujar pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)