
MATARAM – Seorang remaja berinisial TK alias Taopiq (20) ditangkap polisi.
Warga Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersebut mencuri motor teman dan menggadaikannya untuk modal bermain slot serta menebus ponsel yang sebelumnya digadaikan. “(Motor) Digadai Rp4 juta. Uang gadai (digunakan) untuk menebus HP dan berjudi,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (23/2).
Korban dan pelaku berteman. Pencurian itu bermula ketika pelaku dan salah satu temannya mendatangi kos korban di wilayah Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, pada 15 November 2024.
Sekitar pukul 23.00 WITA, salah satu teman korban pulang. Korban langsung masuk ke kamar untuk beristirahat. Sedangkan pelaku memanfaatkan waktu korban tidur untuk mengambil motor.
Korban mengetahui motor merek Honda Vario 150 yang diparkir di depan kamar kosnya hilang saat bangun sekitar pukul 02.30 WITA. Korban juga melihat kunci motor yang ditaruh di atas lemari sudah tidak ada. “Akhirnya korban melapor. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta,” ucapnya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan identitas pelaku. Pelaku ditangkap Jumat (22/2) di rumah temannya di Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara. Motor korban juga berhasil diamankan di tempat pelaku menggadaikan. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (sid)