Curi Motor Teman untuk Berobat Istri Sakit Batu Ginjal

DIAMANKAN: Unit Satreskrim Polsek Sandubaya mengamankan pelaku yang membawa kabur motor milik temannya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Maling motor inisial LOH (40) diamankan Unit Reskrim Polsek Sandubaya di kos-kosan di Mayura, lantaran membawa kabur dan menggadai sepeda motor temannya.

Motor tersebut sudah digadai Rp 3,5 juta. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk biaya berobat istrinya yang mengidap batu ginjal. Tidak hanya itu, uang juga digunakan mabuk. “Iya untuk mabuk dan biaya berobat istri pak,” kata pelaku di Mapolsek Sandubaya, Selasa (17/1).

Baca Juga :  Berkelahi, Dua Pegawai Toko Didamaikan

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dan korban duduk bersama minum-minum keras. Akan tetapi, ketika korban pergi ke kemar mandi, pelaku melarikan motor korban. “Saya pergi ke Lombok Tengah. Saya balik ke Mataram ketika ditelepon sama adik,” akunya.

Waktu itu motor korban belum digadaikan. Pelaku menggadaikan motor korban setelah mengetahui bahwa kaca jendela rumahnya dipecahkan oleh korban. “Saya tahunya dari adik yang nelpon, terus saya gadai motor itu Rp 3,5 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Satu Jukir Nakal Diserahkan ke Saber Pungli

Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Senin (9/1) lalu, sekitar pukul 18.00 WITA, berikut motor korban yang sudah digadaikan berhasil diamankan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil gadai sudah habis digunakan berfoya-foya. “Pengakuan pelaku digunakan untuk biaya berobat istri juga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipenjara 4 tahun. “Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda