Curi Motor Teman, Rajib Diringkus Polisi

Curi Motor Teman, Rajib Diringkus Polisi
DIRINGKUS: Rajib akhirnya diringkus setelah diketahui sebagai pelaku pencurian motor milik temannya sendiri. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Rajib, 31 tahun, warga Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram nekat mencuri sepeda motor temannya.

Kapolsek Ampenan, Kompol Suteja Selasa siang (14/5) mengatakan, sebelum tersangka melakukan aksinya, ia terlebih dahulu menginap di bengkel milik korban. Bengkel itu berlokasi di jalan Gajah Mada,  Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada awal tahun lalu, tepatnya 5 Januari 2019.

“Tersangka nginap di TKP  dan pada pukul 10.00 Wita ia bangun dan membuka pintu bengkel. Setelah itu ia mengeluarkan sepeda motor korban merk Suzuki dan langsung menghidupkannya tanpa kunci kontak. Setelah berhasil dihidupkan tersangka langsung  membawa kabur motor tersebut,” ungkap Suteja, Selasa (14/5).

Baca Juga :  Ditinggal Komplotan, Nyawa Bambang Nyaris Melayang

BACA JUGA: Operasi Pekat, Polres KLU Amankan 21 Orang

Tidak lama setelah itu, korban menyadari  bahwa sepeda motornya yang berada di bengkel hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Ampenan. Hanya saja waktu itu ia tidak mengetahui bahwa pelakunya adalah temannya sendiri yaitu Rajib.

Pihak kepolisian yang melakukan  penyelidikan  dalam waktu yang cukup lama akhirnya berhasil mengungkap pelakunya. “Setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa orang saksi terungkap bahwa dia ini pelakunya. Waktu kejadian ada yang melihatnya,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Dicokok

Begitu pelakunya terungkap, tanpa menunggu lama Tim Opsnal Polsek Ampenan langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. “Berkat kerja keras anggota tersangka akhirnya dapat ditangkap kemarin,” jelasnya.

BACA JUGA: Miskiah Tewas Digorok Anak-anaknya

Hanya saja barang bukti tidak ditemukan dalam penguasaan tersangka. Sebab ia terlebih dahulu sudah menggadainya ke seseorang seharga Rp 1 juta.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapSuteja. (cr-der)

Komentar Anda