MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR, 32 tahun asal Jalan Veteran No 33 Kampung Jawa Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram, Jumat lalu (20/1) sekitar pukul 21.30 Wita.
MR ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian di areal parkir taman bermain Kura-Kura Mataram di Jalan Sriwijaya Kamis malam (19/1).”pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian di taman bermain Kura-Kura tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah, Sabtu lalu (21/1).
Modusnya, pelaku datang untuk bermain bilyard. Pelaku lalu mengambil jaket milik korban yang di dalam kantong jaket tersebut terdapat kunci motor yang menggunakan remot. Setelah itu pelaku ke tempat parkir dan memencet kunci remot motor tersebut untuk mengetahui motor yang sesuai dengan kunci itu.”Setelah motor tersebut diketahui sehingga dibawa kabur dan disimpan di rumahnya,”ucapnya.
[postingan number=3 tag=”residivis”]
Setelah membawa motor tersebut, pelaku kembali ke Kura-Kura dengan berjalan kaki untuk melanjutkan bermain bilyard. Korban yang mengetahui bahwa jaketnya hilang kemudian mencari ke tempat parkir lantaran kunci motornya berada di dalam jaket tersebut. Namun setelah di areal parkir, didapati juga bahwa motornya sudah tidak ada.”Mengetahui motornya tidak berada di parkiran akhirnya korban menghubungi petugas keamanan dan mendapat info bahwa pelaku memakai jaket korban sambil mengendarai sepeda motor korban,”tambahnya.
Dari keterangan petugas keamanan itu juga, diketahui pelaku sering ke lokasi untuk bermain bilyard. Pelaku dilihat baru saja kembali masuk ke taman bermain Kura- Kura dengan berjalan kaki. Petugas lalu mencari dan menanyakan kepada pelaku karena sebelumnya pelaku dilihat memakai jaket dan membawa motor korban.”Namun pelaku berdalih tidak pernah keluar dari taman Kura- Kura tersebut,” ungkapnya.
Petugas keamanan setempat lalu menghubungi polisi. Tidak lama, polisi datang dan mengamankan pelaku.”Pelaku akhirnya dibawa ke Polres Mataram dan dilakukan penyidikan dan mengakui bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang disimpan di rumahnya,”tambahnya.
Di rumah pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda jenis Vario warna putih Nopol DR 4306 CP beserta satu buah kunci sepeda motor milik korban. Ternyata pelaku pernah ikut terlibat dalam pencurian dan pernah berurusan dengan aparat kepolisian.”Pelaku merupakan residivis karena pernah tertangkap dalam kasus pencurian kabel,”tambahnya.
Atas perbuatanya pelaku kembali mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.”Pelaku kita amankan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 7 tahun karna melanggar hukum tentang pencurian dengan pemberatan,” singkatnya.(cr-met)