Curi Motor, Pecatan Polisi Diringkus

PECAT : BES (tidak pakai baju) dipecat sebagai anggota polisi yang berkhianat dengan mencuri sepeda motor. (Polda NTB for Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda NTB menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), BES (35 tahun) warga Lingkungan Dasan Agung Kota Mataram. Ia ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor. “ Pelaku kita tangkap pada hari Senin (1/8) sekitar pukul 20.30 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi Jumat kemarin (4/8).

Pelaku mencuri motor korban yang terparkir di halaman kantor Dinas Pertanian Provinsi NTB di Jalan Pejanggik. Saat itu kunci motor jenis Mio Soul warna putih milik korban lupa dicabut. Polisi menerima laporan dengan nomor laporan : LP/228/VIII/2017/NTB/SPKT. “ Korban lupa mencabut kunci motornya dan diketahui oleh pelaku. Motornya kemudian dibawa lari,” katanya.

Baca Juga :  Lima Pelaku Narkoba Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil. BES ditangkap di lingkungan Nyangget Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara. Saat itu petugas memergokinya sedang menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SP. “Dia ditangkap saat akan menjual motor tersebut. Sebelumnya dia sudah diintai petugas,’’ ungkapnya.

Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata diketahui mantan anggota kepolisian. Ia dipecat karena terlalu lama meninggalkan dinas. BES juga tercatat pernah bertugas di wilayah Polres Lombok Timur. “ Memang benar tapi sudah dipecat setahun yang lalu” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT BPR Ramot Ganda Ditahan Kejaksaan

Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan oleh kepolisian. Pelaku dan barang buktinya masih diamankan oleh Ssubdit III Jatanras Polda NTB. “ Masih kita kembangkan untuk memperdalam tindak pidana yang dilakukan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda