Curi Motor, Mahasiswi Disidang

SIDANG: Tiga terdakwa curanmor menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu kemarin (7/12) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Dua remaja putri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Marlina Lestari alias Tari, 18 tahun dan  Herina alias Rina, 20 tahun, keduanya  berasal Dusun Tawun Desa Tawun Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat sebagai terdakwa kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).  Selain keduanya, turut disidang juga  Lalu Putra Wiranata alias Wira, 20 tahun asal Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Kecamatan Sekotong Timur Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Muthmainnah dalam dakwaannya menyebutkan  pada Jumat 14 Oktober 2016, sekitar pukul 13.00 Wita, ketiga terdakwa  mengambil 1 unit motor Honda Vario beserta dompet warna biru yang berisi STNK, SIM, KTP dan lain-lain milik Eka Sabtini Prayanil di kost-kostannya  di Dusun Tegal Desa Meninting Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Pada saat kejadian, Eka Sabtini Prayanil tidak berada di kost. Terdakwa Marlina Lestari dan Herina merencanakan mengambil motor milik Eka.

“Namun sebelumnya Herina mengajak pacarnya yaitu terdakwa Lalu Putra Wiranata untuk ikut. Setelah ketiga terdakwa tersebut sepakat akhirnya Herina dan Lalu Putra Wiranata datang ke tempat kost karena antara korban dan terdakwa Marlina Lestari satu kost namun beda kamar,” ungkap JPU, Rabu kemarin (7/12).

Setelah dua terdakwa  ini datang, akhirnya Marlina Lestari menunjukan tempat motor milik korban yang terparkir. Setelah itu terdakwa Lalu Putra Wiranata juga masuk ke kamar kost korban.”Setelah mengambil motor dan dompet akhirnya Marlina Lestari dan Herlina keluar berboncengan, sementara terdakwa Putra Wiranata yang merupakan pacar dari Herlina, pergi untuk menggadaikan motor milik korban,” tambahnya.

Motor korban digadai dengan harga Rp 2,7 juta. dari hasil gadai itu, Marlina Lestari  menyuruh  Putra Wiranata  memberikan uang sebanyak Rp 2 juta rupiah kepada Hadi, pacar dari Marlina Lestari. Sementara  Herina mendapat  bagian Rp 400 ribu  dan  Putra Wiranata mendapat Rp 300 ribu.

Mendengar dakwaan tersebut, ketiga terdakwa mengakuinya dan tidak mengajukan keberatan.  Sidang dilanjutkan dengan  agenda mendengarkan kesaksian saksi dan  kesaksian para terdakwa.

Suasana tegang berubah menjadi air mata, ketika korban memberikan ma’af kepada ketiga terdakwa yang tidak lain merupakan temannya tersebut. Terdakwa Marlina Lestari   tidak bisa membendung air matanya dan berlutut di pangkuan korban. Dirinya mengakui bahwa terpaksa melakukan hal tersebut lantaran sangat membutuhkan uang.“Saya pakai untuk menebus motor pacar saya dan saya sangat membutuhkan uang itu,” ungkapnya sambil terisak.

Sementara korban juga tidak bisa membendung air matanya. Dirinya tidak tega melihat temannya meskipun sudah mencuri motornya.”Saya kasian melihat mereka, makanya kita damai,” ungkap Eka Sabtini Prayanil.

Para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berharap agar dihukum ringan.”Saya berharap di hukum seringan- ringanya karena saya sangat ingin melanjutkan kuliah,” ungkap terdakwa Herina. Kendati para pihak sudah berdamai, namun peroses hukum tetap berjalan dan diagendakan pekan  depan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan. (cr-met)