Curi Motor dan HP Orang Mabuk, WargaTaman Sari Ditangkap

DITANGKAP : Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian yang merupakan warga Taman Sari Kecamatan Gunung Sari. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – RS (19), remaja asal Dusun Montong Seger Desa Taman Sari Kecamatan Gunu Sari berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri di Kelurahan Majeluk Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Peristiwa itu terjadi 15 September lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Korbannya berinisial AWA (34), asal Dusun Tandek Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Diketahui, korban saat itu tengah mabuk usai pesta miras bersama teman-temannya. Karena kondisi mabuk berat, korban diantar pulang oleh temannya menggunakan sepeda motor. Pelaku pencurian membuntuti dari belakang.”Selesai minum, korban diantar pulang ke kosnya oleh temannya, dengan masing-masing membawa kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/9).

Baca Juga :  Polisi Tahan Pelaku Dugaan Asusila Santriwati

Sampai di depan gang kos korban, temannya korban langsung meninggalkan korban. Saat akan sampai di kos, korban malah tertidur di gang dekat kosnya akibat terlalu banyak minum. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan menyadari motor, laptop dan dua HP-nya sudah tidak ada. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.”Kemudian korban ini melapor ke kantor polisi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kecanduan Slot, Reza Gasak Brankas Indomaret

Pada 21 September sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dekat rumahnya. Diketahui, pelaku ini berjumlah tiga orang. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi mendapatkan informasi keberadaan temannya serta motor korban. Akan tetapi, pelaku lainnya belum berhasil ditangkap. “Satu pelaku berhasil kami amankan, dua pelaku lainnya masih kami buru,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh. Pelaku sendiri, saat ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.(cr-sid).

Komentar Anda