Curi Motor, Alwi Dibekuk Polisi

PRAYA – Polsek Batukliang berhasil meringkus salah seorang pelaku curanmor yang korbannya adalah Rudi bin Zaeni, 28 tahun, warga Dusun Perempung, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunug Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku diketahui bernama  Muhammad Alwi Hamdani, 29 tahun, warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara. Pelaku diamankan Sabtu (6/2) sesuai dengan laporan polisi LP/06/II/NTB/Res.Loteng/Sek.Batukliang, karena melakukan pencurian di  Dusun Tenten Daye Desa Mantang  Kecamatan Batukliang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 lembar surat keterangan Nomor: 01/SK/NSS/XI/2020. Dari PT. Nusa Surya Cipta Dana Finance Cabang Mataram, 2 lembar fotokopi BPKB sepeda motor, dan 1 unit sepeda motor merek dan type Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan curanmor.

Kapolsek Batukliang, IPTU Gede Gisiayasa menegaskan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari korban terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Setelah menerima laporan, petugas  mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mendapatkan keterangan dari beberapa saksi-saksi,  kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terduga pelaku. “Selanjutnya anggota mendapatkan informasi keberadaan  diduga pelaku yang berada di Pura Dalem Suranadi Kubu Manis Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Sehingga anggota  langsung mendatangi  dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap IPTU Gede Gisiayasa, Minggu (7/1).

Dari hasil pemeriksaan awal jika pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama temannya inisial M yang sampai dengan saat ini masih dikejar petugas. “Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya bersama seorang temannya inisial M alamat Lombok Timur saat ini sudah kita amankan,” terangnya.

Gisiyasa menegaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (9/10/2020) sekitar Pukul 03. 00 Wita di rumah milik warga bernama Ramli di Dusun Tenten Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Dimana pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam pada saat korban sedang istirahat sehabis bekerja.  “Sebelum hilang, sepeda motor tersebut terakhir kali digunakan oleh salah seorang saksi yakni Chaerul Wazni, lalu diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di dalam sebuah kamar di samping kamar tempat korban dan beberapa serta  yang lainnya  tidur,” terangnya.

Saat itu, sekitar pukul 07. 00 Wita, korban terbangun karena mendengar kawan-kawan yang sudah bangun duluan ribut dan menanyakan bahwa salah satu sepeda motor di tempat parkir tidak ada. Sehingga korban langsung ke tempat parkir dan melihat kendaraannya, ternyata benar bahwa sepeda motor miliknya tersebut sudah hilang. “Selain sepeda motor korban,  ada barang lain yang ikut hilang saat itu yaitu satu buah tas milik saksi Chaerul Wazni dengan merek Billabong warna abu-abu hitam yang berisi barang-barangnya, yaitu satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah dompet yang berisi, SIM, KTP dan ATM Bank Mandiri, uang tunai sebesar Rp 350 ribu serta kunci kontak sepeda motor milik korban yang telah hilang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” terangnya. (met)

Komentar Anda