Curi Mesin Perahu, Satu Didor, Empat Diburon

Curi Mesin Perahu
PENCURI: Pelaku pencurian mesin perahu motor, Gebah, akhirnya dihadiahi timah panas di kaki kirinya, karena hendak melawan petugas ketika hendak ditangkap. Tampak pelaku saat dibawa ke sel tahanan Polda NTB, Rabu (23/1).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Agus Herman alias Gebah, 37 tahun, warga Gerung Sayo Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, akhirnya ditembak anggota kepolisian. Pasalnya, DPO pencuri mesin perahu tersebut, berusaha melawan saat hendak ditangkap. “Sudah ada peringatan lisan dan tembakan peringatan, tetapi pelaku tak mengindahkannya,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu kemarin (22/1).

Polisi yang tak mau buruannya lepas begitu saja, kemudian mengeluarkan jurus terakhirnya, yaitu dengan menembakkan sebutir peluru yang mengarah tepat ke kaki  kiri pelaku. Seketika itu pula Gebah tersungkur dan merintih kesakitan. Jangankan untuk berlari, sekedar bangun pun terasa begitu sulit. Ia pun akhirnya pasrah dan diringkus polisi.

Artanto menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban atas nama Cakra Cita Jaya dengan LP/K/279/X/2019/Res. Dimana pada Selasa (1/9) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, Ruko  korban yang ada di Bertais, dimasuki tamu tak diundang, yang kemudian mencuri mesin kapal merk Yamaha miliknya. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian berhasil mengungkap pelakunya, dan kemarin langsung ditangkap,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi pencurian ini dilakukam oleh lima orang, salah satunya Gebah.
Saat beraksi Gebah berperan untuk mengawasi situasi di luar, sedangkan empat rekannya masuk ke dalam Ruko untuk mengambil barang korban. Saat kejadian Ruko sedang dalam keadaan sepi. Begitu berhasil mengambil barang korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya dibagi lima.

Terkait keberadaan ke empat rekan pelaku, polisi masih belum mengetahuinya secara jelas. Sebab, pelaku juga belum secara gamblang menyebutkan identitas rekan-rekannya, sehingga cukup menyulitkan polisi dalam melakukam pencarian. Meski begitu, polisi punya prinsip untuk tidak berhenti mencarinya hingga semuanya tertangkap. “Masih akan kita terus cari,” tegasnya.

Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, Gebah kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB. Ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman paling berat tujuh tahun penjara. (der)

Komentar Anda