Curi Mesin Molen, Dua Warga Ditangkap

BARANG BUKTI : Kapolres Lobar bersama Kapolsek Gerung menunjukkan barang bukti pencurian di lokasi pembangunan klinik kesehatan Gerung kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dua orang warga Kecamatan Gerung ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencurian mesin molen dan peralatan proyek lainnya di lokasi pembangunan klinik di Desa Babussalam Kecamatan Gerung. Pencurian terjadi pada 21 November lalu. Tidak hanya mencuri mesin molen, pelaku juga nekat membakar (berugaq) yang ada di lokasi.  Kapolsek Gerung Syarifudin Zohri mengatakan, dua orang yang berhasil ditangkap itu yakni M (25) dan R (24).”Mereka  mengambil alat proyek berupa mesin molen,” katanya.

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan menjual 1 (satu) unit mesin molen yang diduga hasil kejahatan, setelah tim mendapatkan identitas orang yang akan menjual mesin molen tersebut. Polisi selanjutnya mencari orang tersebut dan melakukan interogasi,  dari hasil interogasi diakui bahwa mesin molen tersebut ditawarkan untuk dijual oleh  dua orang itu.” Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku selanjutnya tim bergerak ke salah satu cafe yang berlokasi di Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.”Pelakunya ada tiga orang, tetapi satu orang sudah ditetapkan jadi DPO (buron),” tegasnya.

Pelaku mengaku mencuri saat mabuk sehabis minum Miras. Dalam kondisi mabuk, pelaku melihat barang-barang yang ada di lokasi proyek kemudian timbul  niat untuk mencurinya. Setelah itu pelaku membakar gazebo (berugaq). “Karena pengaruh mabuk, makanya ada niatan membakar berugak, untuk motif yang lain kita akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Sebelum ditangkap, mesin molen tersebut sudah dijual. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.(ami)

Komentar Anda