Curi Mesin Kayu, Muksin Ditangkap

illustrasi
illustrasi

SELONG – Aparat Polres Lombok Timur menangkap pelaku pencurian mesin kayu yang terjadi di Dusun Kwangrundun Daya Desa Kwangrundun Kecamatan Jerowaru pada 19 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku adalah Muksin, warga setempat.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Identitas pelaku terungkap berdasarkan keterangan korban.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU Jaharuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima dengan nomor LP/56/VII/2020/YAN.2.5/NTB/Res. Lotim. Dari laporan itu, petugas melakukan penyidikan lebih lanjut. “Tak lama setelah kejadian, korban langsung lapor ke Polsek Jerowaru “ kata Jaharuddin.

Kronologis kejadian, pelaku masuk ke dalam gudang milik korban yang di dalamnya tersimpan berbagai jenis mesin kayu. Saat menjalankan aksinya, korban ketika itu sedang tertidur.”Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu. Sementara mesin kayu itu disimpan di dalam lemari,” lanjutnya.

Pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga yang ada di dalam gudang.  Barang korban yang diambil diantaranya dua buah mesin serut, satu mesin profil serut, satu mesin gerinda, satu mesin jitu untuk membengkokkan kayu.” Setelah itu pelaku kabur, dengan kondisi pintu lemari sudah terbuka ‘’ ungkapnya.

Kejadian ini diketahui korban tak lama setelah pelaku menjalankan aksi jahatanya. Namun korban sejak awal langsung menaruh curiga terhadap terduga pelaku ini. “ Kasus ini masih terus dalam pengembangan,” singkat Jaharuddin. (lie)

Komentar Anda