Curi Mesin Air, MZR Diringkus

Ilustrasi Diringkus

MATARAM– Tim Reskrim Polres Mataram menangkap pelaku pencurian mesin cuci, MZR alias R (24) warga Lingkungan Pandai Besi Undangi Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela.

Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengatakan, pelaku ditangkap  karena adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi pencurian di Perumahan Taman Alamanda dan berhasil membawa kabur dua unit mesin air.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Polisi menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita (25/10) lalu.” Kami menangkap pelaku dirumahnya,” ungkapnya kemarin (27/10).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin air. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(cr-mi)

Komentar Anda