Curi LPG 3 Kg di Cafe Othentik Mapak, Pelaku Ancam Bunuh Korban jika Melapor

CURI TABUNG GAS : PR Salah satu warga Dusun Aik Genit, Desa Seteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat terancam sembilan tahun penjara lantaran mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 4 buah. (Abdurrasyid Efendi/Radar Lombok)

MATARAM–Warga Dusun Aik Genit, Desa Seteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat inisial PR ditangkap karena mencuri tabung gas 3 Kg di Cafe Othentik di Pantai Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Senin (28/3/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

“Pelaku ini mengambil tabung gas sebanyak empat biji ukuran 3 kg, yang kemudian dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Zaini,” ucap Kapolsek Ampenan, Kompol Ricky Yuhanda, Selasa (8/3/2022). 

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) sekitar 12.00 WITA tanpa adanya perlawanan. 

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Pantai Jeranjang

Diceritakan, pria yang bekerja sebagai buruh ini menjalankan aksinya dengan memasuki areal cafe. Sebelum melarikan tabung gas milik korban, pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban. Bahwa, korban akan dibunuh apabila melapor dan memberitahu orang lain. 

“Pelaku ini mengancam korban, tapi tidak meenggunakan senjata tajam (sajam) melainkan menggunakan omongan saja,” katanya. 

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 720 ribu. Barang hasil curiannya sempat dijual di salah satu toko di daerah Tanjung Karang dengan harga Rp 720 ribu. 

Baca Juga :  Perang Batu Remaja Geguntur dan Mapak Belatung Tak Terhindarkan

“Pelaku ini pemain baru, belum pernah dihukum,” sebutnya. 

Sementara dari pengakuan pelaku, ia mencuri lantaran terlilit utang. Ia mengambil hutang di Mekar sebanyak 5 juta yang akan dibayar selama 1,5 tahun. Dan setiap minggu harus menyetor sebesar Rp 125 ribu. 

“Setiap minggu saya nyetor Rp 125 ribu. Kita diwajibkan menyetor tiap minggu,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda