Curi Laptop, Mahasiswi asal Sumbawa Ditangkap

Curi Laptop, Mahasiswi asal Sumbawa Ditangkap
CURI LAPTOP : Pelaku pencurian satu unit laptop yang ditangkap tim Opsnal Polsek Pagutan kemarin (8/1). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Pagutan menangkap pelaku tindak pidana pencurian, APY alias Armi (19 tahun), seorang mahasiswi asal Sumbawa. Ia ditangkap karena mencuri satu unit laptop milik kenalannya. “Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (6/1) sekitar pukul 16.00 Wita di depan Alfamart Pagesangan BTN Pepabri Keluraan Pagesangan,” ungkap Kapolsek Pagutan IPDA Agus Rochman saat dikonfirmasi di Mataram kemarin (8/1).

Rencana jahat pelaku ada semenjak ia terbelit masalah keuangan. Ia mengaku kecewa terhadap orang tuanya yang tidak kunjung mengirimkan uang untuk membeli HP. Ia kemudian menggadai sepeda motor miliknya kepada salah seorang rekannya. Uangnya dipakai beli HP seharga Rp 1,6 juta. “ Tapi ia dikasih hanya Rp 800 ribu oleh rekannya itu,” katanya.

Selanjutnya, untuk menebus motor, pelaku nekat mencuri laptop milik korban yang lokasinya tak jauh dari tempat kosnya. Saat korban mencuci piring, pelaku mengambil laptop dengan terlebih dahulu disimpan di dekat pintu gerbang. Setelah itu, ia meminta korban untuk mengantarnya pulang. “ Ia kembali ke kos korban dengan meminjam motor salah seorang rekannya yang lain. Saat itu ia beralasan akan membeli kertas HVS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Asal Tanjung Lombok Utara Diringkus

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Karena semua kecurigaan mengarah kepada pelaku, polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh korban. “ Laptop itu dicuri untuk ditukar sebagai jaminan motornya,” sebutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas sempat kebingungan dengan sikap pelaku. Pasalnya pelaku selalu seperti kesurupan saat berada di kantor polisi. Begitu juga saat dipindahkan ke ruang tahanan (Rutan), pelaku juga sempat kesurupan. “ Dia seperti kesurupan setelah ditangkap. Awalnya kita mengira itu trik untuk mengelabui petugas. Sekarang dia lebih banyak termenung seperti depresi,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan APBDes Aik Berik

Pelaku mengaku tidak memiliki niat sedikitpun untuk mencuri. Ia mengaku laptop tersebut hanya ia pinjam. Laptop tersebut akan dikembalikan jika dirinya sudah memiliki uang. “Kalau sudah ada uang, laptop itu akan saya kembalikan. Tapi saya akui belum meminta izin untuk meminjam laptop ini. Dia (korban) katanya akan memaafkan saya kalau ada permintaan maaf dari keluarga saya,” kata mahasisiwi salah satu perguruan tinggi swasta Kota Mataram ini. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda