Curi Laptop, Dua Pemuda Ditangkap

MATARAM- Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap dua pemuda pelaku pencurian laptop. Kedua pemuda ditangkap di rumah masing-masing, Senin (27/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya adalahA alias E (18) dan MP alias Z (15) warga Jalan Abdul Kadir Musyi Lingkungan Punia Kelurahan Punia Kecamatan Mataram.

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Ocktavian Putra Afkarit, warga Punia juga.

Kronologis kejadian, pada saat kejadian, Rabu (22/6) sekitar pukul 21.00 Wita, rumah korban sepi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku yang sebelumnya sudah mengintai rumah korban. Mereka kemudian masuk dengan cara melompati tembok. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil laptop.

Saat kembali, korban kaget laptopnya tidak ada. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram.

Polsek menurunkan tim Opsnal untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah beberapa hari, polisi menemukan kedua pelaku.“ Kedua pelaku ditangkap di waktu yang berbeda. Pelaku pertama ditangkap tanggal 22 Juni, sedangkan pelaku kedua ditangkap 27 Juni, “ ungkap Kapolsek Mataram AKP Taufik saat ditemui Radar Lombok di kantornya kemarin.

Salah satu pelaku, MP alias Z, mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. “ Saya terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya,” ungkapnya di ruang penyidik Polsek Mataram.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan cara pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cr-zek)