Curi Kotak Amal, Ade Digebuki Massa

Curi Kotak Amal
PENCURI: Pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, babak belur setelah dihakimi oleh massa, Kamis kemarin (7/11).( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Ulah yang dilakukan oleh Ade Kurniawan, 30 tahun, warga Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ini tentu tidak patut ditiru. Pasalnya, orang datang ke masjid itu biasanya untuk beribadah, tetapi dia datang justeru untuk mencuri kotak amal. Sialnya, aksi tidak patut itu dipergoki warga. Tak pelak, pelaku pun akhirnya digebuki massa yang geram terhadap ulahnya.

Pelaku melancarkan aksinya itu pada Kamis (7/11), sekitar pukul 02.00 Wita. Dia datang seorang diri, diduga mencuri kotak amal di masjid yang ada di Dusun Tunjang Barat, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Atas ulahnya itu, seluruh badan pelaku berlumuran darah dan nyaris tewas akibat diamuk massa. Beruntung petugas kepolisian cepat melakukan evakuasi terahdap pelaku.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menjelaskan, bahwa aksi pelaku itu dipergoki pertama kali oleh Amaq Sipak, 55 tahun, warga Dusun Tunjang, Desa Pagutan. Dimana ketika dia  curiga ketika melihat pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela, dengan cara mencongkel jeldela Masjid Nurul Yaqin. “Melihat ada pelaku masuk ke dalam masjid, selanjutnya Amaq Sipak menghubungi warga lainnya, untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku,” jelas Rafles.

Mendapat informasi tersebut, warga yang berdatangan kemudian melakukan pengintaian dan pengepungan terhadap pelaku yang ada dalam masjid itu. Setelah warga yakin kalau pelaku berupaya mengambil uang yang ada dalam dua buah kotak amal masjid, warga pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Ketika pelaku mengambil kotak amal, para warga melakukan pengepungan terhadap terduga pelaku, dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya terduga pelaku sempat dihakimi oleh warga yang geram dengan tindakan terduga pelaku tersebut,” terangnya.

Beruntung petugas kepolisian yang mendapatkan informasi terkait kejadian itu, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi. Meskipun petugas sempat kuwalahan melakukan evakuasi, karena banyaknya warga yang menghakimi massa. Namun akhirnya petugas berhasil juga mengamankan pelaku.

“Memang kita sempat kuwalahan melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku yang sempat dihakimi warga. Kemudian setelah berhasil kita evakuasi, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Puskesmas Mantang guna mendapatkan perawatan awal, dan kemudian diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani peroses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kini pelaku tidak hanya merasakan sakit karena luka di sekujur tubuhnya akibat diamuk massa itu. Namun pelaku terpaksa harus mendekam di penjara, dan terancam hukuman selama 6 tahun, karena melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Kita  masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang dijadikan sebagai sasaran oleh pelaku. Kita juga masih melakukan pengembangan, apakah pelaku melancarkan aksinya seorang diri atau ada temannya,” pungkas Rafles. (met)

Komentar Anda