MATARAM–Unit Reskrim Polsek Jonggat dipimpin Kapolsek Jonggat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan penemuan dua komputer Asus warna silver hitam di semak pinggir jalan kampung, tepatnya di Dusun Bunsibah, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno, mengatakan atas penemuan dua unit komputer tersebut, Unit Reskrim Polsek langsung mengamankan barang bukti (BB) ke Mako Polsek Jonggat untuk mengecek kondisi dan ciri-ciri khusus. “Setelah dihidupkan, BB komputer tersebut terdapat tampilan dan tulisan SMUN 1 LEMBAR. Setelah diketahui BB tersebut adalah milik dari SMUN 1 Lembar Kabupaten Lombok Barat, kami langsung melakukan koordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat,” ungkap Bambang.
Selanjutnya, pada Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 03.15 WITA, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisal H (21) di rumahnya di Dusun Taman Daye, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 2 Leneng bersama dengan pelaku lainnya inisial HF (18) asal dusun Bunsibah, desa Gemel kecamatan Jonggat,” paparnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kapolsek Praya untuk selanjutnya dilakukan serah terima pelaku dan BB guna penanganan lebih lanjut. “Adapun BB yang berhasil diamankan antara lain 1 unit CPU dalam kondisi sudah dikanibal, 1 unit monitor merek AOC, 1 unit key board dan 1 unit room hard disk,” pungkasnya. (sal)