Curi HP, Warga Terara Ditangkap

illustrasi

SELONG – Pelaku pencurian HP berinisial  NH (36), warga Desa Terara Kecamatan Terara dijebloskan ke dalam penjara, Rabu (25/8).  Yang bersangkutan  ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait dengan kasus pencurian yang terjadi di pada 23 Juli lalu terkait kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Terara.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Lotim. Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan.” Penangkapan pelaku ini berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Terara tanpa perlawanan,” ungkap Kasatlantas Polres Lotim, IPTU Muhammad Fajri, kemarin.

Baca Juga :  Pencuri Tabung Gas Dihabok Warga

Aksi pencurian dilakukan malam hari ketika korban sedang tertidur lelap. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 unit HP yang disimpan di atas meja di ruang tamu. Setelah berhasil menggondol barang, pelaku pergi.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu di Warung, Dua Pria Ditangkap

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP. Sedangkan satu HP lainnya telah dijual pelaku. Keterangan pelaku saat ini terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tempat lain yang juga pernah menjadi sasaran pelaku. Pelaku ditahan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.(lie)

Komentar Anda