SELONG – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian HP yang terjadi Dusun Sungkit Desa Kesik Kecamatan Masbagik. Pelaku adalah DS yang merupakan warga setempat. DS dibekuk petugas ketika berada di rumah ibunya, Jumat (22/10).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/B/32/X/2021/SPKT/Sek Masbagik/Res Lotim /Polda NTB tanggal 20 Oktober 2021. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.” Pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Masbagik, AKP Zainuddin Basri, kemarin.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Ketika itu korban atas nama Janwandi sedang bersantai di ruangan. Ia terlelap tidur sampai pagi hari. Ketika bangun HP-nya sudah raib.” Beberapa jam kemudian nomor HP yang hilang tersebut menghubungi pelapor, namun saat dijawab, penelpon tidak mau berbicara,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya korban berupaya menghubungi kembali nomor tersebut namun tak kunjung dijawab. Polisi
langsung melacak keberadaan HP korban.” Setelah diketahui posisi HP tersebut selanjutnya kita langsung mendatangi orang yang menguasai HP tersebut. Dan orang tersebut memberitahu bahwa HP itu didapat dengan cara membeli dari pelaku,” katanya.
Polisi kemudian mencari pelaku. Ia tangkap di rumah ibunya di Desa Danger.(lie)