Curi HP Tetangga, Imron Berakhir di Penjara

Curi HP Tetangga
PENCURI: Pelaku pencurian saat dibawa ke Polsek Cakranegara, usai ditangkap kemarin.( IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Nasib apes dialami Imron, 20 tahun, warga Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Betapa tidak, belum saja dia sempat menikmati barang hasil curiannya, malah keburu ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan korban atas kasus pencurian yang dialaminya. Laporan korban LP/K/56/III/2020/NTB/Polresta Mataram/Sek Ckr,  13 Maret 2020.

Tempat kejadian perkaranya (TKP) adalah tidak jauh dari rumah pelaku. Dimana korbannya sendiri masih satu kampung dengannya. Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (13/3), sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu kamar, kemudian mengambil barang berharga korban. Adapun barang korban yang berhasil diambil yaitu dua buah handphone (HP) dan dompet berisi uang tunai Rp 270.000.

Saat kejadian korban sedang tidak berada di rumahnya. Begitu ia pulang dan menyadari peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan turun ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari sana kemudian didapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku. “Anggota kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap barusan dirumahnya,“ kata Zaky, Sabtu (14/3).

Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah. Barang bukti hasil curian yang rencananya mau dijual keesokan harinya, juga turut diamankan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda