TANJUNG–Tim Puma Polres Lombok Utara menangkap terduga maling HP inisial MI alias Lantoro (40) dan seorang yang diduga penadah inisial SI (45). Keduanya warga Dusun Tanak Sanggar, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.
Ditangkapnya MI dan SI, Selasa (24/1/2023), berawal dari laporan AN pada 18 Januari 2023, bahwa sekitar pukul 17.30 WITA di Lapangan Bola Lendang Galuh, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, HP korban hilang sewaktu korban melakukan pengamanan pertandingan sepak bola.
AN menaruh HP di atas meja yang berdekatan dengan tempat penjualan karcis dan tidak jauh jaraknya dari pintu keluar masuknya penonton.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti, didapatkan informasi valid mengenai identitas dan keberadaan pelaku atau penguasa terakhir HP.
Lalu Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim Puma Aipda Mirsandi bergerak menuju rumah pelaku yang berada di wilayah Tanak Sanggar, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.
Selain MI dan SI, turut diamankan barang bukti Samsung Galaxy S7 Gold .
Kini kedua pelaku yang berhasil ditangkap sudah diamankan di Mako Polres Lombok Utara.
“Untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan oleh Saudara AN dan untuk didalami oleh para penyidik mungkin ada lagi indikasi keterlibatan mereka dalam kasus lain,” tutur Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana. (RL)