Curi HP Lalu Minta Tebusan Rp 1 Juta, Tiga Nelayan Ini Ditangkap

Tiga pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap karena terlibat pencurian HP. (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG–Tim Puma Polres Lombok Timur dan Polsek Jerowaru berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di Dusun Ujung Gol, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni NS (25) nelayan warga Dusun Teluk Dalam, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, ZL (19) nelayan warga Dusun Telone, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, dan AD (18) nelayan alamat Dusun Batu Perije, Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat.

“Pelaku ini kita tangkap hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di Dusun Teluk Dalem, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU M. Fajri.

Fajri mengatakan, ketiga pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari pada 25 Juli 2021. Saat itu sedang berlangsung acara pernikahan salah satu warga yang dihadiri oleh korban.

Baca Juga :  88 Maling Ditangkap Polres Lobar dalam 14 Hari, yang Punya Motor Diminta ke Polres

Saat duduk di teras salah satu rumah warga, korban menaruh HP di samping tempat duduknya. Beberapa menit kemudian pelaku datang dan duduk di dekat korban. Tak lama kemudian korban menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada di tempat.

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan meminta tebusan senilai Rp 1.000.000, selanjutnya korban memberikan uang tersebut, tetapi HP belum diberikan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit HP Oppo Reno 4 senilai Rp 5.000.000 dan uang tunai Rp. 1.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Jerowaru, ” Jelas, Fajri.

Baca Juga :  Ngerem Mendadak, Mobil Damkar Lotim Terbalik, 8 Petugas Terluka

Tim Puma kemudian melakukan penyelidikan. Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku NS karena meminta sejumlah uang tebusan. Setelah dilakukan interogasi bahwa barang bukti berupa HP milik korban saat itu dalam penguasaan Pelaku ZL, kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti berupa uang tunai tebusan tersebut dalam penguasaan pelaku AD.

Berdasarkan hasil interogasi awal bahwa pelaku NS melakukan aksi Pencurian seorang diri kemudian HP milik korban disembunyikan oleh pelaku ZL selanjutnya pelaku AD dan NS menyusun rencana penebusan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, ” tutupnya. (wan)

Komentar Anda