GIRI MENANG – Polisi menangkap ML (35), warga Desa Lingsar Kecamatan Lingsar, pelaku pencurian HP di Pura Lingsar pada Jumat (10/9) lalu. “ Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku ML, maka anggota langsung mengamankannya kemarin di rumahnya.
Disamping ML, kami juga mengamankan satu orang lagi yang juga temannya tersangka yaitu HM (32), sebagai penadah,” jelas Kapolsek Lingsar, I Ketut Artana, Selasa (5/10).
Yang menjadi korban adalah seorang warga yang sedang mandi di areal pura. Saat mandi, pakaian dan barang bawaannya ditaruh di berugaq. Saat itulah pelaku beraksi. Ia mengambil tas korban yang di dalamnya ada merek Iphone dan berharga lainnya. Korban melapor ke Polsek Lingsar. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dan berakhir dengan penangkapan pelaku. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan tuntutan ancaman 5 tahun penjara.(der)