Curi Daun Pintu, Pria Asal Lombok Utara Diringkus

Curi Daun Pintu
DIRINGKUS : Pelaku pencurian daun pintu, MS, saat di Mapolres Mataram kemarin. (Deryharjan/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram, Sabtu (03/3) lalu menangkap seorang yang diduga pelaku pencurian daun pintu rumah dinas milik Kepala Lapas Mataram. Rumah ini belum ditempati dan berlokasi di Lingkungan Karang Medain Kelurahan Mataram Barat Kota Mataram.

Pelaku berinisial MS (28 tahun) warga Dusun Pengadang Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya, HB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku di TKP sejak Jumat sore. Pelaku kemudian beraksi membongkar paksa satu persatu daun pintu rumah dan selesai sekitar pukul 22.00 Wita. MS berhasil membongkar 10 daun pintu. “Dua orang tersangka datang ke TKP menggunakan motor kemudian masuk ke TKP dan selanjutnya membuka atau membongkar paksa 10 buah daun pintu milik korban,” kata Wakapolres Mataram Kompol Nanang Budi Santoso kemarin (07/3).

Baca Juga :  Pol PP Amankan 6 PSK di Pasar Panglima Kota Mataram

Keduanya membongkar 10 daun pintu dengan cara merusak engsel menggunakan palu, obeng, tang dan pisau kecil. Saat melakukan aksinya, rumah dalam keadaaan tidak dihuni. Daun pintu dibongkar malam hari, lalu diangkut keesokan harinya menggunakan mobil carry dan menjualnya ke KA seharga Rp 480.000. Empat lembar daun pintu lainnya masih berada di TKP. KA sendiri sudah ditangkap sebelumnya.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Mandalika. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Terjadi aksi kejar-kejaran dengan aparat. Selanjutnya pelaku berhasil dipepet di tengah jalan. Karena terdesak pelaku kemudian membuang motornya dan berlari ke arah pasar. Aparat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tetapi tidak dihiraukan pelaku. Polisi kemudian mengepung areal pasar. Sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di gorong-gorong pasar.

Baca Juga :  Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Hebohkan Warga

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa1 unit mobil carry/bemo warna kuning DR 1918 AH, 10 lembar daun pintu, 1 unit sepeda motor yang dipakai mencuri, 1 buah palu, obeng kecil, cukit, tang, pisau kecil, dan 3 buah obeng kecil.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(cr-der)

Komentar Anda