Curi Celengan, Adam Terancam Tujuh Tahun Bui

MENCURI : Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrulloh menunjukkan pelaku bersama barang hasil curiannya dalam jumpa pers, Rabu (21/7). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Seorang pria bernama  Adam (21) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ini ditangkap polisi karena mencuri celengan tanah berisi uang, Kamis (15/7) lalu.

Di dalam celengan ada uang ratusan ribu rupiah. Ia kini terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Setelah tertangkap Adam mengaku menyesal.

Di hadapan polisi Adam mengaku tidak ada niat mencuri.

“ Saat itu saya mau jual tabung gas tetapi orang di rumah itu tidak ada.

Baca Juga :  Perkosa Kekasihnya, Duda Ini Berakhir Dipenjara

Karena melihat jendela rumahnya rusak dan ada celengan di sana akhirnya saya masuk mengambilnya,” ungkap Adam, Rabu (21/7).

Ia mengaku baru pertama kali mencuri.

Alasannya karena kebelet membeli minuman keras.

Benar saja. Ua di dalam celengan ia pakai untuk membeli minuman keras.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrulloh mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

Laporan korban nomor LP / 98 /VII/2021/NTB/Res. Kota Mataram/Sek.Cakranegara tanggal 15 Juli 2021.”Korban mengetahui rumahnya dibobol akhirnya datang ke sini untuk melapor,” ungkap Nasrulloh.

Baca Juga :  Ali Bersumpah Tak Sengaja Bunuh Istrinya

Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ciri- ciri pelaku berhasil dikantongi.”Kebetulan ada saksi yang melihatnya sehingga pelaku langsung kita buru dan berhasil kita amankan kemarin,” bebernya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Cakranegara.

Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda