Curi C1 Plano, Staf KPU Diproses

Caleg Minta Pleno PPK Pujut Dibongkar

Abdul Hanan
Abdul Hanan (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pleno pemilu KPUD Lombok Tengah tuntas. Tapi sejumlah persoalan masih tersisa dan masih ditangani Bawaslu Lombok Tengah. Salah satunya soal laporan dugaan pencurian C1 plano oleh oknum staf KPU di PPK Pujut.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum staf KPU ini. Dari laporan yang diterima bahwa staf KPU telah mengambil C1 di PPK Kecamatan Pujut secara diam-diam pada tengah malam. “Kami sudah mendapatkan laporannya. Untuk siapa pelapornya kami tidak bisa memberitrahukannya untuk sementara.  Tapi kami masih proses kasus tersebut,” beber Hanan, Minggu (12/5).

Untuk proses kasus itu, kata Hanan, pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi.  Bahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sidang laporan dengan menghadirkan sejumlah petugas KPU maupun para saksi-saksi lainnya. “Intinya kami tetap akan berupaya untuk menuntaskan kasus ini.   Jika memang ada pelanggaran sudah jelas sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

BACA JUGA: PKS Berpeluang Rebut Kursi Pimpinan di DPRD Lotim

Hanan mengaku, dari tahapan pemungatan suara hingga dilaksanakan pleno kabupaten ini, pihaknya mendapatkan 12 laporan kasus pelanggaran pemilu. Hingga sekarang semua kasus itu masih dilakukan pendalaman dan pihaknya berusaha untuk menuntaskannya. “Sudah ada 12 laporan yang masuk tapi belum ada satupun yang bisa kami tuntaskan karena banyak kegiatan belakangan ini. Kami akan berupaya untuk menyelesaikan semua laporan yang masuk ini,” jelasnya.

Dvisi Teknis KPU Lombok Tengah, Lukmanul Hakim yang dikonfirmasi juga tak menafikan informasi pencurian C1 plano PPK Pujut ini. Lukman juga mengaku behawa persoalan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditangani. ‘’Kami melihat kalau kasus itu masih dalam tahap klarifikasi oleh Bawaslu.  Beberapa orang sudah dipanggil untuk mengetahui kebenaran terkait kasus tersebut,” ungkap Lukman.

Kata Lukman, pihaknya mendukung proses yang dilakukan Bawaslu ini. Jika memang ditemukan ada bukti kuat, maka dipersilakan untuk melanjutkan. Apalagi jika kasus ini sudah melanggar ketentuan, maka harus diberikan sanksi tegas untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. “Kita lihat saja prosesnya saja nantinya oleh Bawaslu,” tandasnya.

Dugaan kecurangan di PPK Pujut ini masih memantik protes dari sejumlah pihak, khususnya caleg yang merasa dirugikan. Salah satunya caleg DPRD Lombok Tengah dari Partai Gerindra, Lalu Sultan Hadi. Dia menegaskan, agar sebaiknya KPU membongkar semua kotak suara di dapil III. Pembongkaran penting dilakukan untuk memberikan keadilan, menyusul telah dibongkarnya salah satu TPS yang dinilai sangat merugikan dirinya.

Menurut Sultan, pembongkaran salah satu TPS pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa hari lalu, sarat kejanggalan. Yang mana pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak dan terkesan pesanan karena hanya menyasar salah satu calon saja. “Waktu pembongkaran kotak suara di pleno yang tidak mendasar justru begitu cepat dikabulkan. Giliran kita yang meminta sesuai prosedur justru tidak digubris. Ada apa ini?,” keluhnya, kemarin.

BACA JUGA : HBK Tertinggi, Syamsul Luthfi Jadi Juru Kunci

Sultan berpandangan, jika Bawaslu dan KPU tetap tidak mau melakukan pembongkaran, berarti pembongkaran sepihak yang dilakukan pada saat pleno  harus dibatalkan. Jika hasil saat ini tetap dipertahankan, ia dan caleg lain yang mengalami hal serupa siap melawan. 

Namun demikian, perlawanan yang dimaksud akan tetap profesional sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan. Yakni mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkama Konstitusi (MK). “Kejadian serupa juga dalami caleg lain, tapi tidak pernah digubris. Ingat, kami diam bukan berarti tidak berdaya. Sampai ke ujung langit pun kami akan berjuang melawan kezaliman ini,” tegasnya.

Penyesalan sama disuarakan caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Demokrat dapil VIII, M Samsul Qomar, carut-marutnya hasil pileg di Lombok Tengah tentu sudah bisa dilihat kualitas penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Mereka adalah biang kerok permainan karena sudah bisa dibuktikan dengan dibukanya kotak suara di Desa Prabu. “Dengan dibukanya kotak suara membuat secara otomatis perolehan kursi langsung berubah. Jelas sekali indikasi pidana sudah dilakukan penyelenggara tingkat kecamatan desa dan kabupaten. Begitu juga Bawaslu jadi patut diduga hampir seluruh proses penghitungan di daerah ini sarat permainan dan kriminal,” tukasnya.

BACA JUGA: Bentrok Saat Pleno KPU Loteng, Empat Polisi Terluka, Lima Warga Ditangkap

Qomar juga mengaku tidak akan tinggal diam. Dia akan melanjutkan permasalahan itu ke proses hukum lebih lanjut. “Kami akan segera menempuh langkah hukum dan menyatakan menolak hasil penghitungan PPK Pujut secara menyeluruh. Karena jelas sekali sejak 3 Mei proses penghitungan di 5 desa tanpa saksi dan Panwascam. Kami punya bukti,” tegasnya.

Terlebih beredar C1 palsu yang dijadikan standar acuan untuk penghitungan. Pihaknya akan perkarakan sampai ke level mahkamah partai, karena ini juga ada soal internal partai dan pimpinan partai tidak hadir pada proses ini. Partai tidak menjadi penengah malah dianggap membela salah satu caleg. “Ini tidak menarik dan kami akan mengadukan ini ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP,” ancamnya. (met)

Komentar Anda