Curi Burung, Hariadi Ditangkap

Curi Burung
DITANGKAP : Pelaku pencurian burung, Hariadi (posisi duduk), warga Tebaban Kecamatan Suralaga, yang ditangkap aparat Polres Lotim.(Ist/Radar Lombok)

SELONG– Polisi meringkus Hariadi, warga Desa Tebaban Kecamatan Suralaga, Sabtu (14/3). Dia diringkus petugas terkait dengan kasus pencurian burung yang terjadi di Dusun Pungkang Daya Desa Aikmel Barat Kecamatan Aikmel pada tanggal 13 Maret lalu. Hariadi ditangkap ketika sedang menjual hasil kejahatannya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut.” Burung hasil curiannya itu diposting di Medsos untuk dijual. Petugas menyamar sebagai pembeli,“ kata Kasubag Humas Polres Lotim IPTU Jaharuddin, kemarin.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya itu malam hari sekitar pukul 23.00 Wita. Dia mencuri bersama seorang rekannya yang identitasnya telah dikantongi polisi. Pelaku beraksi dengan mengendarai motor ke sasaran yang dituju.”Pelaku berangkat dari Kelayu menuju rumah korban di Pungkang Daya. Ketika itu pelaku melihat burung di dalam sangkar menggantung di teras rumah korban,” ungkapnya.

Setelah memastikan kondisi sekitar aman, salah satu pelaku langsung  masuk dengan cara menaiki gerbang. Satu pelaku lagi mengawasi setuasi sekitar.”Pelaku berhasil membawa satu ekor burung korban yang ditaksir harganya sekitar Rp 8 juta ‘’ imbuhnya.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu ekor burung Murai Batu, sangkar, dan satu unit motor yang dipakai beraksi. Saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi. Disebutnya, pelaku ini resedivis dan sebelumnya juga pernah diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara terkait dengan  pencurian rumah kosong  baik di siang maupun disiang hari.”Sementara satu rekan pelaku yang telah dikantongi identitasnya sedang dalam pengejaran. Keterangan pelaku terus didalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda