Curi Betet Terancam Bui Tujuh Tahun

DIAMANKAN: Y (25), warga Kecamatan Mataram diamankan, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Ampenan.

MATARAM – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Ampenan berhasil membekuk seorang pria berinisial Y (25), warga Kecamatan Mataram, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6) di rumah pelaku yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Kasus ini bermula dari laporan warga Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, yang kehilangan 4 ayam jenis betet dari kandangnya pada 5 Juni 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp900 ribu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatan,” ujar Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Cabuli Siswi, Guru SMA Dipolisikan

Dalam aksinya, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia kemudian masuk ke halaman dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng, tang, dan parang yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kandang dan mengambil 4 ayam.

Baca Juga :  Bunting Lima Bulan, M Polisikan Mantan Pacar

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 ayam betet, 1 obeng, 1 tang, dan 1 parang. “Modus pelaku terbilang nekat, tetapi akhirnya berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” tambah Iptu Lalu Arfi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan dan mengaku menyesal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekecil apa pun tindakan kriminal akan kami tindak tegas,” tutup Kanit Reskrim Polsek Ampenan. (RL)