Curi Ayam untuk Modal Slot

DITANGKAP: Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian tiga ekor ayam di rumah kosong berinisial YD (baju merah muda), beserta penadahnya inisial IMSU (baju kuning). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaku pencurian di rumah di Jalan Kokok Segara II No 10, Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram ditangkap, Minggu malam (27/10). Pelakunya berinisial YD, laki-laki berusia 17 tahun.

Aksi pencurian tiga ekor ayam ini sempat viral di media sosial. Pelaku melancarkan aksi pencurian dengan mengendarai motor. “Pencurian yang dilakukan terduga siang hari (28/10). Pencurian ini sempat viral di media sosial. Kurang dari 1×24, kami melakukan upaya paksa (menangkap),” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (28/10).

Saat melakukan aksi terekam CCTV. Wajah pelaku terlihat jelas. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Pelakunya ini anak di bawah umur, kelahiran 2007,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah 3 bulan tidak pulang ke rumah karena takut dengan orang tuanya akibat tidak sekolah. Juga, pelaku sering mengonsumsi sabu dan main judi slot jika diberikan uang oleh orang tua. “Alhasil karena mungkin yang bersangkutan kepepet untuk kebutuhannya (beli sabu dan judi slot) itu, yang bersangkutan loncat pagar rumah yang berada di wilayah Kekalik dan berhasil menggondol tiga ayam. Korban mengalami kerugian Rp 2 juta,” sebutnya.

Ayam hasil curiannya itu dijual seharga Rp 280 ribu ke seorang berinisial IMSU (33), warga Lingkungan Kawuhan, Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara. “Uang hasil jual ayam itu, digunakan pelaku untuk bermain judi slot,” ucap dia.

Kemudian IMSU kembali menjual ayam yang dibeli dari YD ke orang yang tidak dikenal seharga Rp 570 ribu. “Penadahnya ini (IMSU) juga sudah kita amankan. Ayam ini dijual ke masyarakat yang memang tidak dikenal. Alhasil, kita sita uang sisa dari penjualan sebanyak Rp 320 ribu, sebagai barang bukti pengganti,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku YD sebagai pelaku utama dalam pencurian itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Sedangkan IMSU sebagai penadah Pasal 480 KUHP. “Keduanya sudah kami amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sid)