Curi 11 TV LED Hotel, Warga Kopang Rembiga Ini Diringkus

AMANKAN: Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus seorang pelaku pencurian 11 TV LED di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian M (40) ditangkap personelnya pada Jumat (12/2/2021) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Diungkapkan, pencurian terjadi Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu pelaku mengambil 11 TV LED di dalam gudang proyek pembangunan hotel. Dari pengakuannya, pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan pikap milik hotel.

“Pelaku merupakan salah satu pekerja di hotel tersebut. Usai bekerja dia mengambil barang hotel berupa 11 unit TV,” terang Kasat Reskrim.

Selain menangkap pelaku, personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 TV LED 55 inch dan 7 unit TV LED 43 inc.

“Dari pengakuannya, saat melancarkan aksi dia melakukan sendiri,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satreskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (sal)

Komentar Anda