MATARAM – ZS alias Zohri (29) diamankan oleh Polsek Mataram pada Selasa (5/11) kemarin.
Pria asal Petemon, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram ini ditangkap polisi karena mencuri HP milik bibinya sendiri. “Iya, ini kasus pencurian dalam keluarga. Korbannya merupakan bibi dari pelaku,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, Rabu (6/11).
Pelaku mencuri HP Samsung Galaxy A12 yang telah digadaikan seharga Rp 600 ribu. Uangnya telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Pencurian ini terjadi pada Maret 2024 lalu. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel jendela,” katanya.
“Pelaku mengambil uang tunai Rp 1 juta dan HP milik korban,” sebutnya.
Korban melapor ke Polsek Mataram dengan kerugian mencapai Rp 2,9 juta. Setelah penyelidikan, polisi menemukan HP korban berada di tangan seorang berinisial AAI asal Pagutan. Berdasarkan keterangan AAI, ia mendapatkan HP tersebut dari seseorang berinisial IAS asal Bima yang berdomisili di Kota Mataram.
“Dua orang ini sudah kami amankan sebelumnya dan ditetapkan sebagai tersangka penadah. Namun, keduanya wajib lapor dan tidak ditahan,” katanya.
IAS mengaku mendapatkan HP korban dari barang lelangan pegadaian di wilayah Gomong, Kota Mataram. Dari keterangan pihak pegadaian, HP itu didapatkan dari pelaku ZS. “ZS kami amankan di rumahnya dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menyebutkan bahwa kasus pencurian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ), mengingat adanya hubungan kekeluargaan dan kerugian korban tidak lebih dari Rp 3 juta. Jika syarat-syarat RJ terpenuhi, maka akan dilakukan RJ. “Bisa saja, tergantung kesepakatan korban dan pelaku,” tutupnya. (sid)