Ciptakan Netralitas ASN dalam Pemilu, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan Hukum bagi ASN Pemkab Lombok Utara

MATARAM–Guna menciptakan
netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar penyuluhan hukum bagi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Kamis (1/2).

Bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Tim yang dipimpin Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bambang Mustiko, diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi.

Anding sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. “Terima kasih kepada Kemenkumham dan KPU yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini,” ucapnya.

Penyuluhan ini diikuti oleh sebanyak 40 peserta terdiri dari pejabat pada Sekretariat Pemkab Lombok Utara, Camat, Kepala Desa dan ASN di lingkup Pemkab Lombok Utara. Sebagai narasumber, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan Juraidin selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara.

Dalam paparannya, Juraidin menyampaikan pengaturan ASN dalam Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerangkan pada pasal 283 ayat (1) menyebutkan pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Ia menambahkan bahwa pada pasal 283 ayat (2) menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Untuk itu, marilah kita berhati-hati sebagai ASN, karena kita memiliki batasan-batasan, laksanakan amanat dari Undang-Undang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ajak Juraidin.

Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, upaya penyuluhan hukum tentang Pemilu 2024 harus terus dilakukan agar aparat pemerintah dapat bersikap netral dalam Pemilu.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly, menyampaikan komitmen seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas selama pemilu 2024. “Kami (Kemenkumham) juga akan mengoptimalkan fungsi dari Penyuluh Hukum kami untuk melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait Pemilu 2024,” ujar Yasonna. (*)

Komentar Anda