Cinta Terlarang Aparatur Desa, Pemerkosa dan Penganiaya Akhirnya Tersangka

Karenanya, Habib menyesali langkah penyidik kepolisian itu. Klienya hanya sebagai korban. Kliennya dan Baiq Sri sudah menjalani hubungan dan diakuinya semua orang. Bahkan, Baiq Sri juga sudah meminta pertanggungjawaban. Kasus ini juga sempat dimediasi namun tak menemukan titik terang. “Ini sebenarnya aib, hanya saja semua sudah terbuka. Jadi tidak mungkin klien kami melakukan pemerkosaan,” belanya.

Menurut Habib, yang semestinya menjadi tersangka adalah pihak perempuan. Karena yang melakukan penganiayaan adalah yang perempuan. Bahkan, apa yang dilakukan perempuan tersebut sebelumnya sudah direncanakan. Karena pihak perempuan membawa silet untuk melukai kelamin korban. “Bukti hasil visum dan silet sudah ada. Tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini hubungan suka sama suka,” paparnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polisi Razia Miras

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan ulah penyidik tersebut ke Propam Polda NTB. Hal itu dikarenakan pihaknya merasa telah dizalimi oleh penegakan hukum ini. “Dia adalah korban penganiayaan. Maka sangat ironis jika penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka tanpa alasan. Makanya kami akan melaporkan kasus ini,” ancamnya.

Baca Juga :  Ada Dugaan Penjualan BBM Ilegal di NTB

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi membantah semua tudingan yang dilayangkan kepada insitusiny. Semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. “Wajar itu, tapi kita kerja sudah perofesional dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah ada,” terangnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5