Cinta Terlarang Aparatur Desa, Pemerkosa dan Penganiaya Akhirnya Tersangka

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi

PRAYA – Sembilu tajam skandal cinta terlarang aparatur Desa Langko Kecamatan Janapria, makin dalam menyayat hati.

BACA : Cinta Terlarang Aparatur Desa Berujung Kantor Polisi

Ini setelah polisi menetapkan Awaludin sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/145/IV/2018/Reskrim Polres Lombok Tengah, tanggal 21 April 2018. Awaludin disangkakan telah memerkosa Baiq Sri Suandari yang merupakan rekan kerjanya sesama aparatur desa setempat. Penetapan tersangka ini dinilai janggal pengacara Muhammad Habib Al Khutbi yang merupakan pengacara Awaludin.

Baca Juga :  Marak Kriminalitas, Kapolres Loteng Perintah Tembak di Tempat

Menurut Habib, polisi salah menyangkakan kliennya. Karena kliennya dalam hal ini berstatus sebagai korban penganiayaan Baiq Sri. Semenatara Baiq Sri sendiri belum dijadikan tersangka atas laporan penganiayaan yang diduga dilakukan terhadap Awaludin. “Ini sangat janggal karena korban yang menjadi tersangka. Padahal ini kasus pidana murni,” ungkap Habib, Selasa kemarin (24/4).

Baca Juga :  Panitia Pilkades Montong Tangi Dinilai Cacat Hukum

Habib juga heran, penyidik menetapkan klienya menjadi tersangka. Padahal, tidak ada alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Terlebih, kelienya juga tidak pernah di-BAP. Namun, tiba-tiba menerima surat panggilan sebagai tersangka. “Malah yang lebih miris lagi ada prarekonstruksi dan contoh pelakunya bukan klien saya. Jadi mana bisa orang lain tau bagaimana cara mereka berhubungan,” sesalnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5