Cimeng Miliki Tabungan dari Curi Motor di 30 TKP

JUMPA PERS: Cimeng saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Cakranegara, kemarin (3/11) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Cimeng (21) kini akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Ia sama sekali tak menyangka akan tertangkap polisi. Pasalnya aksi-aksi pencurian yang selama ini dilakukannya selalu berhasil dan tak pernah sampai berurusan dengan polisi.

Namun ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat bakal jatuh juga. Warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini akhirnya tertangkap oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Ia tertangkap setelah puluhan kali beraksi. “Sudah mencuri di 30 TKP,” akunya saat dikonfirmasi Rabu (3/11).

Adapun 30 TKP itu tersebar di wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Aksi itu dilakukannya tidak seorang diri, melainkan ditemani oleh rekannya. Salah satunya adalah D (17) yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu. “30 TKP itu dalam kurun waktu sekitar setahun,” akunya.

Baca Juga :  Spesialis STNK Palsu, Warga Rumak Diringkus Polisi

Hasil curiannya kemudian dijual kepada seseorang bernama Amaq Riko yang kini masih dalam pengejaran polisi. Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Cimeng ini sudah beraksi di wilayah hukum Polsek Cakranegara sebanyak 4 TKP. “Khusus di Mataram ada 16 TKP, 4 di antaranya di wilayah Cakranegara,” ujarnya.

Aksi terakhir di Cakranegara itu di Kelurahan Sapta Marga pada 22 Oktober lalu. Pelaku mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di sebuah kos-kosan. Atas kejadian tersebut korban merugi sekitar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cakranegara. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas pelaku pun akhirnya terungkap. Polisi kemudian memburunya dan berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil kita tangkap beberapa hari yang lalu di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Penipuan Rp 12 M Dilimpahkan

Untuk barang bukti hasil curian berhasil diamankan karena kebetulan belum sempat dijual. Beda dengan barang curian sebelum-sebelumnya itu telah habis dijual. Hasilnya kemudian digunakan untuk foya-foya. “Uangnya dipakai untuk membeli tuak dan sisanya ditabung,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Cimeng bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Cakranegara guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.  (der)

Komentar Anda