Chika Kalahkan PAN di Pengadilan

Ika Rizky Veryani (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Gugatan Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika terhadap DPP PAN dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Majelis Hakim menilai Pemecatan Chika sebagai Anggota PAN tidak sah.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan tergugat (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai Anggota PAN,” ungkap pengacara Chika dari Kantor Hukum Bob Hasan and Partners, Hamdani, Selasa lalu (19/10).

Hamdani menjelaskan dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Chika yang salah satunya menyatakan Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian Chika sebagai Anggota PAN tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca Juga :  Warisin Mulai Cari Dukungan Partai

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat Mahkamah PAN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab itu, majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini DPP PAN mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang pemberhentian Chika itu.

Kemudian pihaknya berharap, dengan adanya putusan ini, PAN  memproses Chika sebagai sebagai PAW Anggota DPRD NTB menggantikan Ady Mahyudi. “Kita berharap, klien kami diproses sebagai pengganti PAW,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar mengaku belum memperoleh salinan  putusan pengadilan tersebut. Meski informasi dari Jakarta sudah diperolehnya. “Saya belum lihat hasil putusannya, jenis putusan seperti apa dan apa dimenangkan,” ucap mantan Anggota DPRD NTB tersebut.

Baca Juga :  PKS Lombok Timur Gelar Rakerda

Dikatakan, secara undang-undang pemecatan kader oleh partai adalah hak prerogatif partai. Hal itu juga dilihat dari ditolaknya gugatan Chika oleh Mahkamah PAN. Muazim menilai, tidak ada alasan bagi pengadilan membenarkan penggugat. “Karena ranah tertinggi di internal partai ada di Mahkamah Partai,” paparnya.

Jikapun gugatan Chika dikabulkan, maka PAN akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. Namun pihaknya masih menunggu arahan DPP PAN. (yan)

Komentar Anda