Chika Kalah di MA, PAN Segera Ajukan Sukrin Jadi PAW

Muazzim Akbar (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–DPW Partai Amanat Nasional (PAN) akan kembali mengajukan Sukrin HT sebagai pengganti antar-waktu (PAW) Ady Mahyudi ke pimpinan DPRD NTB.

Pasalnya, sudah ada putusan final Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan DPP PAN perihal pemecatan Ika Rizky Veryani (Chika) dari keanggotaan PAN.

Diketahui, sebenarnya yang berhak menggantikan Ady Mahyudi adalah Chika, karena suaranya di Pileg urutan kedua setelah Ady Mahyudi. Namun belakangan Chika dipecat dari PAN, dengan alasan sudah bergabung dengan PPP.

Chika tak terima pemecatan, hingga akhirnya menggugat di Mahkamah PAN. Namun kalah. Kemudian melanjutkan ke pengadilan hingga ke MA. Dan karena kini di MA, DPP PAN-lah yang menang, maka pengajuan PAW ke KPU kembali dilanjutkan. “Sukrin segera kita ajukan kembali untuk mengisi kursi PAW Ady Mahyudi,” kata Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar kepada Radar Lombok, kemarin.

Baca Juga :  Duet Ahyar-Morry Belum Final

Dan untuk melengkapi dokumen pengajuan PAW, pihaknya akan segera mengambil salinan putusan MA itu. Dengan harapan, kursi yang ditinggalkan Ady Mahyudi sejak 2019 itu segera terisi. “Mudah-mudahan Sukrin HT bisa dilantik satu atau dua minggu ke depan, setelah semua berkas dokumen pengajukan PAW dilengkapi,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Chika Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA itu. “Kita akan lakukan PK,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Pansel Bawaslu NTB Terbentuk

Menurutnya, dengan diajukannya PK, maka proses usulan PAW itu tidak akan bisa dieksekusi oleh KPU. “Pasti nanti KPU akan klarifikasi klien kami terkait pengajuan usulan PAW itu. Jika diketahui klien kami menempuh upaya hukum PK, maka KPU tidak bisa memproses usulan PAW tersebut,” lugasnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta selatan memenangkan gugatan Chika terkait putusan DPP yang memecatnya dari keanggotaan. Kalah di PN, DPP PAN mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, MA pun memenangkan putusan DPP PAN tersebut. (yan)

Komentar Anda