Chika Daftarkan Gugatan ke PN

Kuasa Hukum Chika, Hamdani

MATARAM–Setelah gugatannya ditolak Mahkamah PAN, Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pemecatan dirinya dari keanggotaan PAN. “Gugatan ke PN sudah kita daftarkan,” kata kuasa hukum Chika, Hamdani, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (4/8).

Gugatan didaftarkan Jumat (30/7) lalu secara online. Dalam pokok materi gugatan, pihaknya meminta kepada pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PAN dan Mahkamah PAN yang mencabut keanggotaan Chika sebagai kader PAN.

Dengan sudah didaftarkannya gugatan, maka pihaknya hanya tinggal menunggu proses persidangan. Biasanya, persidangan akan mulai dilakukan dua pekan sesudah gugatan didaftarkan. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah persidangan akan dilakukan secara tatap muka atau virtual, mengingat kebijakan PPKM masih berlangsung.

Baca Juga :  Dukungan PKS dan NWDI Berpotensi Tak Linear

Dengan sudah didaftarkannya gugatan ke PN, pihaknya berharap KPU NTB tidak memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPW PAN NTB  hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Seperti diketahui, Chika adalah caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil VI (Bima, Dompu dan kota Bima) untuk DPRD NTB pada Pemilu 2019. Tetapi PAN NTB mengajukan Sukrin peraih suara ketiga sebagai PAW untuk menggantikan Ady Mahyudi di DPRD NTB. Alasan Chika tak diajukan karena dipecat dari keanggotaan PAN. “Selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, kita harapkan KPU NTB tidak proses usulan PAW tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Banyak Baliho Politik Terpasang di Tempat Terlarang

Terpisah, Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar mempersilakan Chika melakukan gugatan di PN. Soal PAW, pihaknya berharap kursi yang ditinggalkan Ady Mahyudi tidak terlalu lama kosong. “Usulan PAW segera kita ajukan kembali, dengan sudah ada putusan Mahkamah PAN,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda