Cetak Uang Palsu, Pecatan Polisi Diborgol

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti uang palsu yang diamankan polisi dari rumah Jaka Wahyu Akbar, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Aksi nakal Jaka Wahyu Akbar kandas di tangan polisi. Pecatan polisi 34 tahun asal Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ini kini meringkukuk di dalam penjara.

Bersama rekannya, M Riadi, 43 tahun, asal  Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Jaka diringkus di rumahnya sekitar pukul 14.00 Wita, Jumat (2/7). Waktu ditangkap, Jaka dan Riadi diketahui sedang mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas HVS. Aksi nakal dua orang ini terendus setelah polisi menerima laporan dari warga, bahwa dua orang ini kerap mencetak uang palsu. ‘’Saat digerebek, para pelaku ditemukan sedang mencetak uang palsu menggunakan printer dengan kertas HVS,’’ ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, kemarin.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, Bedeng Untung Rp 300 Ribu Per Gram

Setelah uang tersebut selesai dicetak, kemudian dipotong sesuai dengan ukuran uang pecahan yang dicetak. “Dari hasil interogasi dan pengembangan, uang palsu tersebut sudah beredar di masyarakat,” tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang palsu yang sudah dicetak. Rinciannya yaitu 20 lembar kertas HVS pecahan uang Rp 20.000, 38 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 100.000, dan 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Karang Bagu

Selain itu, ada juga 1 buah alat scan yang digunakan untuk mencetak uang tersebut. Kemudian sebelas cat pilox yang digunakan untuk mengubah warna hologram pada uang tersebut,

tujuh buah botol tinta isi ulang printer Epson, dan uang pecahan Rp 750.000 yang sudah siap beredar di masyarakat. Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Ditreskrimum Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. (der)

Komentar Anda