Cemburu, H Tebas Pacar Mantan Istri

OLAH TKP: Petugas saat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan di rumah FH di Desa Landah Kecamatan Praya Timur. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – J, tampaknya harus meringis kesakitan. Lelaki 37 tahun asal Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur ini terpaksa dilarikan ke pusat kesehatan terdekat setelah ditebas H, warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah FH, di Desa Landah Kecamatan Praya Timur  sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu (15/6). Pedang H sendiri melayang setelah dibakar api cemburu. Ia tak tahan melihat FH yang merupakan mantan istrinya berduaan dengan J di rumahnya.

Api cemburu H mulai membara sejak lima bulan silam. Kala itu, H masih memperistrikan FJ dan dikarunia dua orang anak. Konon, H menemukan percakapan gelap istrinya dengan pria idaman lain. H pun melepaskan talak kepada FH hingga akhirnya keduanya berpisah.

Setelah lepas dari pelukan dari mantan suaminya, FH pun menjalin hubungan asmara dengan J. Selama itu pula H harus dibayang-bayangi api cemburu yang berkobar di dalam dadanya. Apalagi, rumah H dan FH tak terlalu jauh, sehingga hubungan asmara mantan istrinya tercium jelas. Hubungan itu semakin membakar dendam di hati H setelah mengetahui bahwa hubungan J dan FH telah menjalin hubungan semenjak ia masih bersuami istri.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Petani Tembakau Merugi

Malam itu, J baru saja selesai menerima hidangan di rumah pacarnya, FH. Sementara H yang menyaksikan mantan istrinya berada di pelukan lelaki lain tak kuasa menahan emosinya. Ia lantas merangsek masuk ke rumah mantan istrinya dengan membawa sebilah pedang.

Tanpa basa basi, H langsung menghunus pedangnya dan menebas J. Sontaknya saja, J yang tak siap dengan serangan itu bersimbah darah. Ia mendapatkan luka di bagian kepala dan lengannya akibat sabetan pedang itu. Peristiwa berdarah itu kemudian dilerai warga sekitar.

Baca Juga :  Tergiur Keuntungan, Pedagang Martabak Ini Nyambi Jual Sabu

H sendiri kemudian rumah mantan istrinya ke Desa Padamara Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi sendiri harus menjemput H ke Padamara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ‘’Kita sudah mengamankan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, kemarin.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), Sayum juga mengaku telah menyita sejumlah alat bukti berupa sebuah gagang pedang beserta sarungnya sepanjang 35 cm. Polisi juga mengamankan sarung pelaku dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari keterangan saksi diketahui, bahwa motif penganiayaan ini didasari rasa cemburu. (met)

Komentar Anda