Cegat Remaja, Empat Begal Emosi Dikasi Rp 10 Ribu

BEGAL: Dua begal digiring saat menyampaikan siaran persnya di Mapolsek Pagutan, kemarin (24/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Pagutan meringkus tiga orang yang diduga sebagai begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Pagutan pada 12 Januari 2022.

Dari ketiga pelaku, dua diantaranya dewasa berinisial AM (21) dan SF (18), serta satu orang masih anak berinisial JH (17). Ketiganya merupakan warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kapolsek Pagutan IPTU Putu Sastrawan mengatakan bahwa ketiga pelaku ini ditangkap atas adanya laporan dari Gea (17) warga Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dalam laporannya, korban mengaku telah diadang saat perjalanan pulang di sekitar Jalan Banda Seraya sekitar pukul 22.00 WITA. Ada empat  laki-laki mengadang, lantas diminta menyerahkan uang dan HP. “Korban juga mengaku sempat diancam dengan sebilah pisau,” ujar Sastrawan, Senin (24/1).

Baca Juga :  Ditangkap, Residivis Jambret Teriaki Polisi

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pagutan. Berdasarkan hasil olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, diperoleh informasi yang mengarah kepada para pelaku. “Pelaku kemudian kami amankan kemarin di rumahnya masing-masing. Satu orang masih di bawah umur itu kita serahkan penanganannya ke Unit PPA Polresta Mataram,” ujar Sastrawan.

Sementara satu orang lagi berinisial J masih dalam pengejaran. Pihaknya mengingatkan J agar segera menyerahkan diri. “Kami akan tetap kejar kalau tidak menyerahkan diri, dan akan diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Diketahui dari keempat pelaku ini, AM bukan kali ini saja beraksi. Sebelumnya ia juga pernah melakukan hal serupa dan berurusan dengan polisi. “Saat itu ia masih di bawah umur sehingga hanya dikenakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana),” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Buka Puasa, Penghuni Kos Dirampok

Terhadap para pelaku yang diamankan mereka mengakui perbuatan. Itu dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras. Salah satu pelaku yaitu AM mengaku bahwa saat itu ia sebetulnya hanya ingin meminta uang rokok. Hanya saja oleh korban hanya diberikan Rp 10 ribu. “Karena dia teriak maka kunci motornya juga saya bawa lari,” akunya

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda