Cegah TPPO, Pemeriksaan Dokumen Diperketat

Cegah TPPO
IMIGRASI: Upaya mencegah kasus TPPO, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa sore (19/11). Tampak pelayanan dilakukan di Kantor Imigrasi Mataram.( IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Sejumlah upaya telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satunya adalah pengetatan pemeriksaan dokumen. Dimana sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), petugas dapat meminta dokumen tambahan berupa tiket pesawat pulang pergi (return ticket) dan surat keterangan dari kepala desa yang berisi bahwa pemohon tidak menjadi pekerja migran Indonesia non prosedural.

”Saya juga telah memerintahkan kepada anggota jika ada pemohon yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP ternyata tidak sesuai, maka langsung ditolak. Sistem kami telah terhubung dengan sistem SIAK Kemendagri, sehingga pengeceakan data kependudukan bisa realtime. Kami sadar, perlu sinergi lintas lembaga untuk mencegah TPPO ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Armand Armada Yoga Surya, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa (19/11) sore.

Rapat dihadiri oleh Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji, Disnaker Provinsi NTB, BP3TKI Mataram, Disdukcapil 5 kabupaten/kota di Lombok, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Kantor Imigrasi Sumbawa dan Kantor Imigrasi Bima.

Baca Juga :  Cara Kerja TPPO Seperti Mafia, DPR Minta Usut Tuntas

Armand juga menegaskan, terkait dengan perubahan data di paspor, pihaknya menjelaskan bahwa tidak mudah mengubah data di paspor. Perubahan data harus didasarkan pada penetapan pengadilan. Setelah mendapat penetapan pengadilan, harus dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Kristiaji menuturkan, permasalahan dugaan TPPO di NTB menjadi perhatian Kapolri. Sebab, sebelum 2018 belum ada satu pun kasus TPPO yang diungkap. Baru pada tahun 2018 ada kasus TPPO yang terungkap. ”Direskrimum Polda NTB mendorong seluruh instansi yang hadir untuk bersama-sama memformulasikan cara agar Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dapat terlindungi,” tegasnya.

Sementara Kasubdit IV Bidang Remaja, anak, dan wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Pujiwati menambahkan, banyak kasus WNI asal NTB yang menjadi penyintas dan meminta perlindungan di KBRI. Seperti contoh kasus ketenagakerjaan di Suriah dan WNI yang tinggal di perumahan ilegal di Mekkah.

Baca Juga :  Cara Kerja TPPO Seperti Mafia, DPR Minta Usut Tuntas

Bahkan tidak sedikit pula, lanjut Pujiwati, pekerja migran Indonesia (PMI)  non prosedural yang disiksa majikan. ”Mereka yang berangkat ilegal biasanya tidak mempunyai persetujuan atau sepengetahuan keluarga. Mengaku wisata atau umrah, namun faktanya bekerja di luar negeri, dan memalsukan dokumen untuk membuat paspor. Memprihatinkannya, ada juga keluarga di NTB yang mendorong anggota keluarganya bekerja menjadi PMI Non Prosedural di luar negeri,” terang Pujiwati seraya mengatakan, perlu upaya kolaboratif untuk bisa menekan TPPO dan PMI Non Prosedural.

Pujiwati juga akan turun langsung mengecek terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen kependudukan di Lombok Barat. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat telah melakukan sejumlah upaya yakni memasukkan PJTKI ke daftar hitam, dan tidak dapat melakukan kegiatan terkait selama 4 bulan. (der)

Komentar Anda