JAKARTA – Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).
PNS nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok. "Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu kemarin (30/11).
Langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli. Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang layak. "PNS nanti mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi)," terangnya.
Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS, Mardiasmo mengatakan masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan ditetapkan.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan, pemberantasan pungli harus dilakukan secara sistemik dan masif. Saat ini, birokrasi pemerintahan masih menjadi bagian dari permasalahan daya saing bangsa. "Pungli merupakan salah satu penyebab utama yang menjadikan birokrasi tidak efisien. World Economic Forum merilis Indeks Daya Saing Indonesia tahun ini berada di peringkat 41. Penyebabnya, masih tertinggalnya daya saing bangsa tersebut adalah korupsi dan inefisiensi birokrasi," tutur Menteri Asman dalam seminar bertajuk Korpri, Birokrasi, dan Pemberantasan Pungli, Rabu (30/11).
Dia menambahkan, Presiden Jokowi memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan pungli. Karena itu Korpri sebagai organisasi profesi pegawai ASN harus mendukung sikap tegas presiden. "KemenPAN-RB sudah mengeluarkan SE MenPAN-RB No 5/2016 tentang pemberantasan Pungli. Selain itu kami mendorong penguatan APIP terus menerus memaksimalkan fungsinya," imbuh Menteri Asman.
Untuk mengurangi praktik pungli, KemenPAN-RB mewajibkan seluruh unit penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menginformasikan secara terbuka standar pelayanan, serta mendorong inovasi pelayanan publik agar pelayanan kepada masyarakat makin cepat, ringkas, dan bebas dari pungli. (esy/jpnn)