Cegah Kasus Pernikahan Dini, Lobar Terbitkan Pakem “Merariq”

Pernikahan Dini
PAKEM: Pemkab Lobar menyusun pakem merariq dalam upaya menekan kasus pernikahan dini. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak  nampaknya belum mampu mencegah kasus perkawinan usia dini di daerah ini. Dalam Perbup itu sasarannya tidak hanya anak, namun juga menyasar orang tua, keluarga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, sekolah dan bahkan Kantor Urusan Agama. Sayangnya masih saja masyarakat di sejumlah desa jelas-jelas melanggar dan masih membiarkan kasus pernikahan usia muda terjadi.

BACA JUGA: Kisah Cinta Abubakar yang Nikahi Dua Gadis Sekaligus

Agar Perbup ini bisa lebih efektif, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)  sudah mengkampanyekan Gerakan Anti Merariq Kodek (Gamak). Gerakan ini sudah mulai masif disosialisasikan sampai ke desa-desa. “ Alhamdulillah melalui Gerakan Anti Merariq Kodeq atau Gamak ini, kita sudah mulai menekan angka pernikahan dini menjadi nol persen,”  papar Kepala DP2KBP3A, Ramdan Hariyanto, saat membuka Serah Terima Dokumen Gamak beserta Juklak Juknis Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak  di ruang rapat kantornya, Selasa (1/19).

Menurut Hari,  pernikahan di usia anak selain berdampak pada kesejahteraan anak, juga beresiko tinggi terhadap kesehatan, terutama anak perempuan saat hamil dan proses melahirkan. Dari sisi lain, lanjut Hari, rentan juga terhadap perceraian karena belum siap menyandang status orang tua. Untuk menepis kemungkinan dampak dan resiko tersebut, DP2KBP3A menerbitkan pakem merariq (aturan perkawinan_red) bagi masyarakat. Pakem ini, aku Hari, melalui penggodokan panjang dan mengalami penyempurnaan berkali-kali. Dokumen tersebut nantinya  didorong menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah. “Ini komitmen DPRD untuk menjadikannya sebagai Perda inisiatif,” terang Erni Suryana, salah seorang Kepala Bidang di DP2KBP3A.

Baca Juga :  Pernikahan Dini Sumbang Angka Kemiskinan

Dalam serah terima itu, tambah Erni, secara khusus juga membedah materi  pakem Merariq tersebut. Salah seorang pengurus Dewan Budaya Lombok Barat Raden Moh. Rais, memandang pakem ini sendiri ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pakem yang tertulis sudah banyak yang hilang, namun yang tidak tertulis sebenarnya sudah ada pada awiq-awiq (hukum adat_red). “Awiq-awiq ini ‘malik’ (dilarang, red.) untuk dilanggar,” paparnya.

Menurut Raden Rais, awiq-awiq inilah yang harus dirujuk dalam rangka mengurangi nikah anak di usia dini. Karena menurutnya, dalam adat Suku Sasak sendiri, usia minimal perkawinan Sasak sekitar 22 tahun bagi perempuan.”Pemerintah daerah harus bekerjasama dan merangkul semua pihak untuk menyampaikannya,”  jelas Raden.

Baca Juga :  Pernikahan Dini Picu 63 Kematian Ibu dan Bayi di Lombok Utara

Awiq-awiq ini, lanjut Raden Rais adalah sebuah aturan kesepakatan. Jika dilanggar, ada sanksi adat berupa Pikuiling Pati (pengusiran, red).“Inilah hukum adat yang harus dipegang dan dihormati,” imbuhnya seraya menekankan jika masyarakat Lombok Barat tidak ingin terkena sanksi, harus taat pada awiq-awiq yang ada dalam pakem merariq ini.

BACA JUGA: Pria Ini Tega Jual Pacarnya ke Teman Untuk Biaya Nikah

Di kesempatan terpisah, salah seorang tokoh agama, H. Moh. Nurhayat menyatakan, dari sisi syariat Islam, awiq-awiq ini masuk dalam kategori ‘kuruf’ atau kebiasaan masyarakat yang telah disepakati sebagai konsesus. Kuruf inilah yang akan menjadi sebuah pegangan ketetapan hukum. “Jika dipandang baik oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama, ya silahkan ikuti kuruf ini,” jelas pimpinan Ponpes Al Madani Desa Kuripan Utara ini.

Gerakan Anti merariq kodeq di Lobar juga didukung langsung oleh LSM Routgers dan beberapa NGO lainnya yang sudah sejak dulu berusaha melakukan pendewasaan usia perkawinan untuk masyarakat Lombok Barat.(ami)

Komentar Anda