Cegah Corona, Mulai Besok Gubernur Tutup Tempat Hiburan Sementara

Tutup Tempat Hiburan
H Zulkieflimansyah
MATARAM – Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/282/Dispar-1/2020 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, yang ditandatanggani Gubernur Provinsi NTB Dr H Zulkieflimansyah tentang penutupan sementara aktivitas tempat hiburan terhitung sejak 23 Maret 2020.
Hal itu dilakukan, setelah mencermati penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi NTB. Melalui SE Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah, meminta kepada seluruh bupati/walikota untuk menutup sementara tempat hiburan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta, desa wisata dan masyarakat.
“Penutupan sementara tempat hiburan dimaksud pada point satu di atas terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan,” kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah melalui SE yang dikeluarkan pada, Minggu (22/3).
Dengan dikeluarkan, SE kata Bung Zul sapaan akrab Gubernur NTB, agar bisa ditindak lanjuti penutupan sementara tempat hiburan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Disamping itu juga, Bang Zul yang dikeluarkan ditembuskan kepada Kapolda NTB dan Komandan Korem 162/WB di Mataram.
“Masing-masing diminta untuk dapat melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (sal)
Komentar Anda
Baca Juga :  Gubernur NTB Diminta Jelaskan Uang Penjualan Saham