Cawapres Jokowi: JK Pertama, TGB Kedua

Cawapres Jokowi
TGB Muhammad Zainul Majdi saat duduk bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam suatu acara beberapa waktu lalu. (IST/JPG)

JAKARTA – Spekulasi siapa yang bakal menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2019 masih terus menggelinding, seiring dengan penantian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Perindo.

Keputusan MK terhadap uji materi tersebut akan menentukan, siapa cawapres Jokowi. Jika MK mengabulkan uji materi Perindo, maka Jusuf Kalla dipastikan akan kembali berdampingan dengan Jokowi. Namun jika MK menolaknya, maka TGB Muhammad Zainul Majdi diperkirakan yang akan mendampingi Jokowi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan KEK Mandalika Lombok Tengah

BACA JUGA: PDIP Buka Pintu Lebar untuk TGB

Informasi ini diterima pada Selasa (24/7) malam dari kalangan istana. Sayangnya, sumber tersebut enggan disebutkan namanya, karena tidak mau mendahului Presiden. “Hak Presiden Jokowi untuk mengumumkannya. Jangan saya,” kata sumber tadi.

Dengan demikian, putusan MK kali ini menjadi putusan yang sangat dinanti-nati elit politik dan masyarakat. Walau tak sedikit yang berpendapat, adalah tidak tepat Perindo mengajukan uji materi tersebut. Karena dinilai akan merusak tatanan demokrasi bangsa ini.

Baca Juga :  Bareng Doktor Zul, TGB Dekati Surya Paloh dan Airlangga

Juru bicara istana, Ali Mochtar Ngabalin, yang dihubungi pagi kemarin, bersikap sama. Ia tidak berkenan menjawab soal JK yang berada di posisi pertama cawapres Jokowi, sementara TGB di posisi kedua.

BACA JUGA: TGB Resmi Ceraikan Demokrat

Ngabalin hanya memberi isyarat bahwa, JK adalah negarawan tulen yang punya kemampuan lebih. “Beliau (JK) memiliki kemampuan yang luar biasa. Menguasai berbagai hal. Ahli di bidang ekonomi, negosiator ulung. Tidak ada yang meragukan semua itu,” kata Ngabalin.

Komentar Anda
1
2